REKONSILIASI SPT MASA PPh PASAL 23 & SPT MASA PPN TAHUN 2023
REKONSILIASI SPT MASA PPh PASAL 23 & SPT MASA PPN TAHUN 2023
Rp. 444,000
Product Info :
Kode Module | : EX-UP-108 |
Jam Pelaksanaan | : 09:00 AM -11:00 AM WIB |
Hari | : Kamis |
Durasi | : 2 JAM |
Cara Pembayaran | : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart |
REKONSILIASI SPT MASA PPh Pasal 23 & spt MASA PPN tahun 2023
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Didalam sistem perpajakan Indonesia ada dua jenis pajak paling umum yang kita kenal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan pendapatan bagi negara namun berbeda dalam cara pengenaan dan pengumpulan pajaknya, hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dan ketidakselarasan antara PPN dan PPh. Oleh karena itu sangat penting melakukan rekonsiliasi PPN dan PPh.
Rekonsiliasi PPN ini dilakukan untuk memastikan semua objek pajak yang ada baik yang telah dihitung, dibayar dan disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adanya perbedaan yang muncul saat pengakuan pendapatan Perusahaan dari SPT PPh Badan dengan nilai dari penyerahan SPT masa PPN dikarenakan karena karakteristik dari transaksi yang terjadi.
Faktor-faktor apakah yang harus diperhatikan dalam rekonsiliasi PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPN? Temukan jawabannya di Workshop online TTH yang berjudul “REKONSILIASI SPT MASA PPh Pasal 23 & spt MASA PPN tahun 2023”
Pokok Pembahasan :
- Faktor penyebab perbedaan nilai peredaran usaha
- Tahapan rekonsiliasi PPh Pasal 23 dan PPN
- Metode penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN
- Dampak rekonsiliasi PPh Pasal 23 dan PPN
- Resiko pemeriksaan pajak yang timbul jika peredaran usaha tidak sinkron antara PPh dan PPN serta bagaimana solusinya.
Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasi ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.
Keuntungan mengikuti Workshop ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Video Playback
- e-Sertifikat
- Softcopy Materi
- Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
- Ilmu yang bermanfaat
PELAKSANAAN
Kode Kelas : EX-UP-108
Pembicara : Sapto Windiargo, M.Ak., CA., BKP-C
Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer
Metode : eClass (online via ZOOM)
Tanggal : Kamis, 18 Januari 2024
Waktu : 09.00-11.00 WIB
Investasi : Rp. 444.000,- /peserta
Diskon : Rp. 222.000,- Diskon Alumni 50% seluruh alumni
Whatsapp : 0821-3200-8100
Instagram : @taxtraininghouseofficial
Twitter : @KursusBrevet
Facebook : Tax Training House
Daftar Peserta EX-UP-108
# | Nama |
---|---|
1 | ERLINDA . |
2 | SISCA TJAHJADINATA |
3 | Rubialam Sitorus Pane |
4 | NUKE MAYA VITASARI |
5 | Fauzi - |
6 | Budiwijaya . |
7 | PUTU SINTA AYU DIASARI |
8 | Simon Simon |
9 | Laila Fitriani |
10 | ASEP SAEFUL BAHRI |
11 | Henoch Adi Minarno |