Aspek pajak influencer (youtuber, selebgram, tiktoker, dan olshop)
Aspek pajak influencer (youtuber, selebgram, tiktoker, dan olshop)
Rp. 111,000
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Di era digital saat ini, kita sering mendengar istilah Influencer. Digital Influencer biasanya diartikan dengan seseorang yang memiliki follower/pengikut yang banyak dan memiliki pengaruh yang besar terhadap audience. Influencer biasanya digunakan sebagai salah satu strategi pemasaran suatu produk. Tidak jarang seorang influencer bisa menjadi Brand Ambasador suatu produk dengan nilai kontrak yang sangat tinggi.
Penghasilan influencer diperoleh atas pembayaran jasa dari kegiatan yang dilakukan di media sosial. Tentunya besaran penghasilan influencer ini tidak selalu sama, tetapi didasarkan oleh berbagai aspek misalkan jumlah followers dan kualitas postingan di media sosial. Penghasilan influencer ini sekarang menjadi penghasilan yang cukup menjanjikan karena sekali posting mereka bisa meraup jutaan rupiah dalam waktu relatif singkat yang didapat dari produk yang mereka endorse atau promosikan.
Bagaimanakah peran dan rekam jejak influencer dalam dunia digital marketing serta tinjauan aspek perpajakannya? Di Workshop TTH ini akan mengupas tuntas apa saja aspek pajak para Influencer dalam Workshop Online yang berjudul “ASPEK PAJAK INFLUENCER (YOUTUBER, SELEBGRAM, TIKTOKER DAN OLSHOP)”
Product Info :
Kode Module | : EX-UP-78 |
Jam Pelaksanaan | : 13:00 PM -15:00 PM WIB |
Hari | : Selasa |
Durasi | : 2 JAM |
Cara Pembayaran | : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart |
Aspek pajak influencer (youtuber, selebgram, tiktoker, dan olshop)
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Di era digital saat ini, kita sering mendengar istilah Influencer. Digital Influencer biasanya diartikan dengan seseorang yang memiliki follower/pengikut yang banyak dan memiliki pengaruh yang besar terhadap audience. Influencer biasanya digunakan sebagai salah satu strategi pemasaran suatu produk. Tidak jarang seorang influencer bisa menjadi Brand Ambasador suatu produk dengan nilai kontrak yang sangat tinggi.
Penghasilan influencer diperoleh atas pembayaran jasa dari kegiatan yang dilakukan di media sosial. Tentunya besaran penghasilan influencer ini tidak selalu sama, tetapi didasarkan oleh berbagai aspek misalkan jumlah followers dan kualitas postingan di media sosial. Penghasilan influencer ini sekarang menjadi penghasilan yang cukup menjanjikan karena sekali posting mereka bisa meraup jutaan rupiah dalam waktu relatif singkat yang didapat dari produk yang mereka endorse atau promosikan.
Bagaimanakah peran dan rekam jejak influencer dalam dunia digital marketing serta tinjauan aspek perpajakannya? Di Workshop TTH ini akan mengupas tuntas apa saja aspek pajak para Influencer dalam Workshop Online yang berjudul “ASPEK PAJAK INFLUENCER (YOUTUBER, SELEBGRAM, TIKTOKER DAN OLSHOP)”
Pokok Pembahasan:
- Penghasilan influencer ditinjau dari peraturan pajak penghasilan
- Penghasilan influencer ditinjau dari peraturan PPN
- Penghasilan influencer di akhir tahun penghitungannya menggunakan pembukuan atau
pencatatan?
- Pajak yang harus dibayar oleh para influencer dan para pelaku transaksi digital serta resiko apa
kalau tidak membayar pajak tersebut.
- Pembagian dan penghitungan influencer berdasarkan jenis pekerjaannya
Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasi ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.
Keuntungan mengikuti Workshop ini setiap peserta akan mendapatkan:
- Video Playback
- e-Sertifikat
- Softcopy Materi
- Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
- Ilmu yang bermanfaat
PELAKSANAAN
Kode Modul : EX-UP-78
Pembicara : Edi Sugito SE, MM, CPA, BKP, CFP, IFP
Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer
Metode : eClass (online via ZOOM)
Tanggal : Selasa, 29 November 2022
Waktu : 13.00 - 15.00 WIB
Investasi : Rp. 111.000,- /peserta
Diskon : Rp. 55.500 untuk 10 pendaftar pertama (umum dan alumni)
Whatsapp : 0821-3200-8100
Instagram : @taxtraininghouseofficial
Twitter : @KursusBrevet
Facebook : Tax Training House
Daftar Peserta EX-UP-78
# | Nama |
---|---|
1 | LILY SUSANTI |
2 | Yusti Deka Pertiwi |
3 | Johan Kuswanto |
4 | Jacoeb Rama Parulian |
5 | Salmona Lucia Sutanto |
6 | RIENALDHY SAPUTRA |
7 | Retno Aryani |
8 | STEVANY |
9 | DANIEL IWAN KRISTIANTO |
10 | Maria Leslie |
11 | Anthony Iskandar |
12 | Stefanus Alvin Limanta |
13 | RAINY EGA DJUMANTIARA |
14 | Dwi Aprianto Sambodo |
15 | ibrahim budi santoso |
16 | Simon Simon |
17 | Penny Lane |
18 | Uding Hermara |