SYARAT PKP BUAT FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, DIGABUNG DAN FAKTUR PAJAK STANDAR
SYARAT PKP BUAT FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, DIGABUNG DAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Rp. 444,000
Product Info :
Kode Module | : EX-UP-100 |
Jam Pelaksanaan | : 13:00 WIB s.d 15:00 WIB |
Hari | : Selasa |
Durasi | : 2 JAM |
Cara Pembayaran | : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart |
SYARAT PKP BUAT FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, DIGABUNG DAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Istilah faktur pajak digunggung, digabung sudah sering kita dengar dalam dunia perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual, sedangkan faktur pajak gabungan adalah faktur pajak standar yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi penyerahan barang/jasa kepada satu pembeli selama satu bulan.
Secara umum faktur pajak adalah bukti pungutan pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap barang atau jasa kena pajak yang dijual, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memungut pajak dari orang yang membeli barang atau jasa mereka.
Bagaimanakah cara membuat faktur penjualan atau faktur pembelian serta apa saja syarat untuk membuat faktur pajak digunggung, digabung serta faktur pajak standar, temukan jawabannya di Workshop online TTH yang berjudul “SYARAT PKP BUAT FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, DIGABUNG DAN FAKTUR PAJAK STANDAR”
Pokok Pembahasan :
- Jenis-jenis faktur pajak perusahaan
- Aturan terbaru pembuatan efaktur pajak
- Petunjuk pengisian efaktur pajak
- Jenis-jenis kode transaksi faktur pajak
Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasi ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.
Keuntungan mengikuti Workshop ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Video Playback
- e-Sertifikat
- Softcopy Materi
- Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
- Ilmu yang bermanfaat
PELAKSANAAN
Kode Kelas : EX-UP-100
Pembicara : M. Mustafid Amna, Ak., BAP, BKP-C
Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer
Metode : eClass (online via ZOOM)
Tanggal : Selasa, 19 September 2023
Waktu : 13.00-15.00 WIB
Investasi : Rp. 444.000,- /peserta
Diskon : Rp. 222,000,- Alumni diskon 50%
Whatsapp : 0821-3200-8100
Instagram : @taxtraininghouseofficial
Twitter : @KursusBrevet
Facebook : Tax Training House
Daftar Peserta EX-UP-100
# | Nama |
---|---|
1 | Ramdani Eka Saputra |
2 | MUHAMAD ARIFIN |
3 | Nadya Agatha Josse |
4 | Liena Liena |
5 | ERLINDA . |
6 | Afni fahramida |
7 | SRI LESTARI |
8 | Werdhaningtyas Herni Hastuti |
9 | VERA XXX |
10 | HERU CAHYONO |
11 | Theresia Agustna S Indriati |
12 | Galih Sukmawati |