TATA CARA PENGAJUAN KELEBIHAN BAYAR PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN KELEBIHAN BAYAR PAJAK
Rp. 444,000
Product Info :
Kode Module | : EX-UP-102 |
Jam Pelaksanaan | : 13:00 PM -15:00 PM WIB |
Hari | : Selasa |
Durasi | : 2 JAM |
Cara Pembayaran | : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart |
Tata cara pengajuan Kelebihan Bayar Pajak
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, wajib pajak yang telah memiliki NPWP diharuskan untuk melakukan hak dan kewajibannya dalam perpajakan yang berkaitan dengan menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak nantinya akan mendapat pemberitahuan terkait status dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan. Apabila Wajib Pajak menerima status laporan lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian lebih bayar tersebut (restitusi) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau bisa juga dikompensasikan ke SPT kurang bayar dibulan berikutnya.
Bagaimanakah mekanisme pengajuan kelebihan bayar pajak di Direktorat Jenderal Pajak? Temukan jawabannya di Workshop Online TTH yang berjudul “Tata cara pengajuan Kelebihan Bayar Pajak”
Pokok Pembahasan :
- Tata cara dan syarat pengajuan kelebihan bayar pajak
- Dasar hukum pengajuan kelebihan bayar pajak
- Dampak yang timbul dari pengajuan restitusi atau kompensasi
- Klasifikasi kelebihan bayar pajak
Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasi ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.
Keuntungan mengikuti Workshop ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Video Playback
- e-Sertifikat
- Softcopy Materi
- Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
- Ilmu yang bermanfaat
PELAKSANAAN
Kode Kelas : EX-UP-102
Pembicara : Sapto Windiargo, M.Ak., CA., BKP-C
Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer
Metode : eClass (online via ZOOM)
Tanggal : Selasa, 24 Oktober 2023
Waktu : 13.00 -15.00 WIB
Investasi : Rp. 444.000,- /peserta
Diskon : Rp. 222.000,- Diskon 50% seluruh alumni
Whatsapp : 0821-3200-8100
Instagram : @taxtraininghouseofficial
Twitter : @KursusBrevet
Facebook : Tax Training House
Daftar Peserta EX-UP-102
# | Nama |
---|