BAGAIMANA MENGAJUKAN PKP DAN APA DAMPAKNYA JIKA SUDAH PKP
BAGAIMANA MENGAJUKAN PKP DAN APA DAMPAKNYA JIKA SUDAH PKP
Rp. 444,000
Product Info :
Kode Module | : EX-UP-103 |
Jam Pelaksanaan | : 13:00 PM -15:00 PM WIB |
Hari | : Selasa |
Durasi | : 2 JAM |
Cara Pembayaran | : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart |
Bagaimana mengajukan PKP dan apa dampaknya jika sudah PKP
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena ada ketentuan dan syarat yang ditetapkan pemerintah yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk bisa menjadi PKP.
Bagi pengusaha yang dikenakan PPN, diwajibkan untuk melaporkan usahanya ke KPP tempat ia tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Khusus bagi pengusaha kecil bisa memilih mengajukan diri sebagai PKP maupun tidak. Jika mengajukan diri sebagai PKP maka prosedurnya adalah mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP dan bagi yang tidak maka omset peredaran bruto usahanya tidak boleh melebihi batasan tertentu yang sudah ditetapkan jika lebih maka wajib menjadi PKP.
Bagaimanakah seluk beluk pengajuan PKP dan dampaknya jika sudah dikukuhkan sebagai PKP? Temukan jawabannya di Workshop Online TTH yang berjudul “Bagaimana mengajukan PKP dan apa dampaknya jika sudah PKP”
Pokok Pembahasan :
- Syarat pengajuan PKP
- Pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP
- Perbedaan PKP dan Non PKP
- Hak dan Kewajiban WP berstatus PKP
- Keuntungan terdaftar sebagai PKP dan sanksi bagi wp yang sudah wajib PKP namun tidak mendaftarkan diri menjadi PKP
Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasi ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.
Keuntungan mengikuti Workshop ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Video Playback
- e-Sertifikat
- Softcopy Materi
- Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
- Ilmu yang bermanfaat
PELAKSANAAN
Kode Kelas : EX-UP-103
Pembicara : SaptoWindiargo, M.Ak., CA., BKP-C
Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer
Metode : eClass (online via ZOOM)
Tanggal : Selasa, 28 November 2023
Waktu : 13.00-15.00 WIB
Investasi : Rp. 444.000,- /peserta
Diskon : Rp. 222.000,- Diskon 50% seluruh alumni
Whatsapp : 0821-3200-8100
Instagram : @taxtraininghouseofficial
Twitter : @KursusBrevet
Facebook : Tax Training House
Daftar Peserta EX-UP-103
# | Nama |
---|---|
1 | Agnes Syahputri |
2 | Dame Siregar |
3 | Simon Simon |
4 | Stephanie Devina |