IMPLEMENTASI PP 44, PP 49 & PP 55 (UNDANG-UNDANG HPP KLASTER PPN & KLASTER PPh)

IMPLEMENTASI PP 44, PP 49 & PP 55 (UNDANG-UNDANG HPP KLASTER PPN & KLASTER PPh)

Rp. 555,000

Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.

Awal Desember 2022 pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster PPN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan PPN dan PPnBM mengatur tentang tarif, penghitungan, pemungutan serta penyetoran PPN serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak. Sementara dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur tentang PPN yang dibebaskan dan PPN atau PPnBM yang tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.

Ada hal yang menarik dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 ini, dimana salah satu pokok pembahasan adalah tentang perlakuan perpajakan terkait dengan natura atau kenikmatan. Sebagaimana diketahui natura telah ditetapkan sebagai objek PPh seiring dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.



Product Info :

Kode Module : EX-UP-89
Jam Pelaksanaan : 13:00 PM -16:00 PM WIB
Hari : Rabu
Durasi : 3 JAM
Cara Pembayaran : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart
More detail Beli

IMPLEMENTASI PP 44, PP 49 & PP 55 (UNDANG-UNDANG HPP KLASTER PPN & KLASTER PPh)

Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.

Awal Desember 2022 pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster PPN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan PPN dan PPnBM mengatur tentang tarif, penghitungan, pemungutan serta penyetoran PPN serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak. Sementara dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur tentang PPN yang dibebaskan dan PPN atau PPnBM yang tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.

Ada hal yang menarik dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 ini, dimana salah satu pokok pembahasan adalah tentang perlakuan perpajakan terkait dengan natura atau kenikmatan. Sebagaimana diketahui natura telah ditetapkan sebagai objek PPh seiring dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa yang dimaksud dengan kerjasama operasi, bagaimana cara pengkreditan PPN nya, Apa saja jenis-jenis natura yang dikenakan dan tidak dikenakan PPh, temukan jawabannya di Workshop online TTH yang berjudul

 “IMPLEMENTASI PP 44, PP 49 & PP 55 (UNDANG-UNDANG HPP KLASTER PPN & KLASTER PPh)”.

Pokok Pembahasan PP 44 & 49 :

  • Gambaran umum tentang PP 44 dan PP 49 Tahun 2022
  • Bentuk kerjasama operasi yang wajib dikukuhkan atau tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP
  • Jenis-jenis BKP/JKP yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN
  • Contoh kasus BKP/JKP yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN

Pokok Pembahasan PP 55 :

  • Defenisi natura atau kenikmatan menurut PP No. 55 Tahun 2022
  • Natura yang dikecualikan : 
  •  Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  •  Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
  • Aturan penyesuaian yang terdapat dalam PP No. 55 Tahun 2022 diantaranya : Objek Pajak Penghasilan, pengecualian dari objek Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud, perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasii ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.

Keuntungan mengikuti Workshop ini, setiap peserta akan mendapatkan:

  • Video Playback
  • e-Sertifikat
  • Softcopy Materi
  • Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
  • Ilmu yang bermanfaat

 

PELAKSANAAN

Kode Kelas   : EX-UP-89

Pembicara     : Sapto Windiargo, M.Ak, CA, BKP-C

Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer

Metode           : eClass (online via ZOOM)

Tanggal         : Rabu, 1 FEBRUARI 2023

Waktu             : 13.00-16.00 WIB

Investasi        : Rp. 555.000,- /peserta

Diskon           : Rp. 277.500,- untuk alumni TTH

Whatsapp      : 0821-3200-8100

Instagram      : @taxtraininghouseofficial

Twitter          : @KursusBrevet

Facebook      : Tax Training House

Daftar Peserta EX-UP-89

# Nama
1 Kaleb Solaiman