PERMASALAHAN FAKTUR PAJAK DAN SOLUSINYA
PERMASALAHAN FAKTUR PAJAK DAN SOLUSINYA
Rp. 222,000
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Dalam workshop kali ini kita akan membahas permasalahan faktur pajak dan solusinya, hal ini berkaitan erat dengan retur barang dapat terjadi karena beberapa hal seperti barang yang dikirim rusak atau tidak sesuai dengan permintaan pembeli dan sebab-sebab lainnya, nota retur merupakan dokumen yang berisi transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Pihak pembeli dan pihak penjual sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai hak memungut PPN.
Faktur Pajak Pengganti ditujukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama, menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya
Product Info :
Kode Module | : EX-UP-93 |
Jam Pelaksanaan | : 13:00 PM -15:00 PM WIB |
Hari | : Selasa |
Durasi | : 2 JAM |
Cara Pembayaran | : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart |
PERMASALAHAN FAKTUR PAJAK DAN SOLUSINYA
Workshop ini berbasis online (live streaming). Peserta dapat mengikuti workshop secara Live dari Tax Training House melalui ZOOM dengan materi yang mencakup tentang issue-issue perpajakan terkini.
Dalam workshop kali ini kita akan membahas permasalahan faktur pajak dan solusinya, hal ini berkaitan erat dengan retur barang dapat terjadi karena beberapa hal seperti barang yang dikirim rusak atau tidak sesuai dengan permintaan pembeli dan sebab-sebab lainnya, nota retur merupakan dokumen yang berisi transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Pihak pembeli dan pihak penjual sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai hak memungut PPN.
Faktur Pajak Pengganti ditujukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama, menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya
Bisakah faktur pajak yang sudah dibuat diperbaiki, haruskah dibuat pembatalan (retur) atau dibuatkan faktur pengganti dan bagaimana cara membuat faktur pajak pengganti? Temukan jawabannya di Workshop online TTH yang berjudul “PERMASALAHAN FAKTUR PAJAK DAN SOLUSINYA”
Pokok Pembahasan :
- Syarat, ketentuan dan tata cara revisi faktur pajak
- Bagaimana jika Faktur Pajak pengganti dibuat setelah melewati tanggal batas upload faktur pajak.
- Bagaimana proses pembuatan faktur pajak backdate
- Perbedaan faktur pajak pengganti dan faktur pajak pembatalan
Pembicara akan menyampaikan dan menjelaskan materi tersebut secara detail lewat aplikasi ZOOM, peserta juga dapat melakukan tanya jawab dengan pembicara dengan meninggalkan pertanyaan di kolom chat online ZOOM dan akan dijawab langsung oleh pembicara via audio video.
Keuntungan mengikuti Workshop ini, setiap peserta akan mendapatkan:
Video Playback
- e-Sertifikat
- Softcopy Materi
- Diskusi atau konsultasi dengan pembicara
- Ilmu yang bermanfaat
PELAKSANAAN
Kode Kelas : EX-UP-93
Pembicara : Sapto Windiargo, M.Ak, CA, BKP-C
Pengalaman : Senior Tax Consultant, Tax Trainer and Tax Writer
Metode : eClass (online via ZOOM)
Tanggal : Selasa, 06 Juni 2023
Waktu : 13.00-15.00 WIB
Investasi : Rp. 222.000,- /peserta
Diskon : Rp. 111,000,- Alumni Diskon 50%
Whatsapp : 0821-3200-8100
Instagram : @taxtraininghouseofficial
Twitter : @KursusBrevet
Facebook : Tax Training House
Daftar Peserta EX-UP-93
# | Nama |
---|---|
1 | Arman Firmansyah |
2 | Riyan Gandapratama |
3 | Aris Gustiana |
4 | Dea Annisa |
5 | Afni fahramida |
6 | Siti Fatimah |
7 | IRSYAD ANWAR |
8 | Abdul Gafur |
9 | Asnawi, SE. |
10 | KHUSNUL ALIM |
11 | David |
12 | WIDYA RAHMAWATI |
13 | Shelvi Ulma Sari |
14 | Asep Dedi Rukmansyah |
15 | Anggi destiani |